2 Santri Senior Ponpes Gontor Penganiaya AM Hingga Tewas Sudah Diperiksa Polisi: Ancamannya 15 Tahun Penjara

- 8 September 2022, 16:48 WIB
2 santri senior Ponpes Gontor penganiaya AM hingga tewas telah diperiksa polisi. Foto : Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyu Wibowo
2 santri senior Ponpes Gontor penganiaya AM hingga tewas telah diperiksa polisi. Foto : Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wahyu Wibowo /Instagram/@polres_ponorogo

“Kami juga menyita becak, tongkat, dan beberapa alat bukti lain. Hari ini, kami juga menyita pakaian korban dari orangtuanya yang digunakan saat korban dianiaya,” jelasnya.

Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku, Nikolas menyebut mereka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Sementara itu, pihak keluarga korban menyayangkan sikap Ponpes Gontor 1 Ponorogo yang terkesan menutup-nutupi kejadian meninggalnya Albar Mahdi.

“Kami sangat menyesalkan sekali, setelah viral baru ponpes melapor dan mengajukan permohonan maaf. Kenapa harus terlambat (membuat laporan)?,” kata pengacara keluarga korban, Titis Rachmawati , di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat mengikuti proses otopsi AM, Kamis 8 September 2022.

Menurut Titis, akibat lambannya pelaporan dari Ponpes Gontor, pihak pihak keluarga harus menanggung risikonya.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Jenazah yang sudah dikubur selama 15 hari, kata Titis, jadi harus diangkat lagi.

“Kalau mereka (Ponpes) cepat lapor, kan tidak begini, diotopsi saat sudah dikubur,” ujar Titis.

Titis berharap hasil otopsi hari ini bisa memberikan polisi bbukti baru dan segera melakukan proses penetapan tersangka yang menyebabkan Albar Mahdi tewas.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah