Dalam surat berkop RS Yasyfiin tersebut tertulis Surat Keterangan Kematian Karena Penyakit Menular/Tidak Menular.
Dalam surat tersebut disebutkan
Tertulis nama dokter yang memberikan keterangan bernama Mukhlas Hamidy.
Dalam surat tersebut tertulis Albah Mahdi, laki-laki usia 17 tahun, telah meninggal dunia karena Penyakit Menular/Tidak Menular, berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 560/MENKES/PER/VIII/1989 tentang penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah.
Pihak Ponpes Gontor yang mengantarkan jenazah AM ke Palembang menyebut bahwa Albar Mahdi meninggal akibat terjatuh setelah kelelahan mengikuti Perkemahan Kamis Jumat atau Perkajum.
Menurut Titis Rachmawati, pengacara keluarga korban, menyebutkan bahwa Siti Soimah selaku ibu korban mengaku tidak percaya dan memaksa untuk membuka peti jenazah anaknya.
Saat dibuka, kondisi jenazah tidak seperti orang sakit, banyak ditemukan luka lebam dari kepala sampai dada hingga mengeluarkan darah.
"Setelah didesak, pihak Gontor mengakui bahwa AM ini meninggal karena dianiaya, bukan sakit seperti yang terulis dalam surat itu," kata Titis saat saat memberikan keterangan pers, di Palembang, Selasa 6 September 2022
"Yang disesalkan adalah ada hal yang tidak konsisten ketika awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit. Ketika mereka memaksa membuka jenazah melihat kondisi, ternyata dianiaya. Jadi terkesan ditutupi," ujarnya.