Laporan Roy Suryo ini telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.
Selang satu hari, Roy dilaporkan Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu atas dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Pelaporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.
Kemudian, pelaporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa polisi pastikan Roy Suryo dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Sebaiknya Wanita Menghindari Minuman Ini Jika Sedang Haid, Simak Penjelasannya
“Hasil pemeriksaan dari tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 5 Agustus 2022.
Zulpan mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.