Ivan Gunawan Kembalikan Uang dari Robot Trading DNA Pro Rp 921 Juta Usai Diperiksa Polisi

- 15 April 2022, 13:15 WIB
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp 921 juta
Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp 921 juta //PMJNews/Yeni

KILASCIMAHI - Ivan Gunawan serahkan Rp 921 juta uang yang ia peroleh dari Robot Trading DNA Pro.

Desaigner Ivan Gunawan terseret kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dalam kasus robot trading DNA Pro, Ivan Gunawan memperoleh Rp 1 miliar.

Sebelumnya, desainer sekaligus artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro. Ia mengaku, tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka, sebab dirinya hanya dikontrak sebagai brand ambassador selama tiga bulan.

Baca Juga: Wow, Saldo 121 Rekening Berkaitan dengan Affiliator Binary Option dan Investasi Ilegal Capai Rp 8,26 Triliun

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA Pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram," kata Ivan Gunawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 14 April 2022.

Tapi, ternyata baru diketahui bahwa uang sebesar Rp 921 juta dari DNA Pro yang dikembalikan Ivan Gunawan tidak sesuai dengan yang ia terima.

Ivan Gunawan diketahui menerima uang dari DNA Pro sebagai Brand Ambassador sebesar Rp 1.090.000.000.

"Iya dia dibayar untuk menjadi brand ambassador. Di kontraknya Rp1.090.000.000," kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Jumat 15 April 2022.

Yuldi mengatakan, Ivan Gunawan mendapatkan bayaran Rp1 miliar lebih untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan DNA Pro selama tiga bulan.

Baca Juga: Meresahkan, Seorang Kyai Sampaikan Merokok dan Berhubungan Badan di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa

Namun, uang yang diserahkan Ivan hanyalah Rp900 juta saja lantaran terpotong pajak saat mendaftarkan diri menjadi member robot trading DNA Pro. Sehingga uang itulah yang diserahkan ke penyidik.

"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp921.700.000," jelasnya.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Chef Renatta Moeloek Jadi Trending di Medsos Usai Bahas Mie Rebus: Bikin Kuah Lebih ada Bodynya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah