Indra Kenz Ditahan, Kini Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan Binomo

- 2 Maret 2022, 18:15 WIB
Indra Kenz ditahan, kini Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama, yakni dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo
Indra Kenz ditahan, kini Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama, yakni dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo //Instagram/@donisalmanan

KILASCIMAHI - Baru saja Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz dijebloskan ke ruang tahanan, kini rekannya Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi.

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dilaporkan dalam kasus yang sama dengan Indra Kenz, yakni dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Sebelum Doni Salmanan dilaporkan, Crazy Rich Medan, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi binomo.

Diketahui, kedua Crazy Rich ini, baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan sering pamer harta di media sosial.

Baca Juga: Viral Video Lawas Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz Yang Klaim Tidak Akan Pernah Miskin: Tuhan Saja Bingung

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Rabu 2 Maret 2022.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan Lengkap dengan Media Sosialnya

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Sumber : PMJNews

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah