Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option lewat Aplikasi Binomo

- 24 Februari 2022, 19:27 WIB
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz terancam jadi Tersangka usai polisi menaikkan status pe nyelidikan menjadi penyidikan terkait aplikasi Binomo
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz terancam jadi Tersangka usai polisi menaikkan status pe nyelidikan menjadi penyidikan terkait aplikasi Binomo /PMJNews

KILASCIMAHI - Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Tapi, pada kenyataannya, Crazy Rich Medan, Indra Kenz malah terbang ke Turki. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya itu hendak berobat.

Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebelumnya telah meminta maaf karena telah membuat konten-konten di youtube tentang binary option.

Baca Juga: Usai Naik Tahap ke Penyidikan, Polisi Selidiki Pemilik dan Pengelola Aplikasi Binomo

Selain menghapus konten-kontennya di akun Youtube miliknya Indra Kenz pun menyatakan bahwa aplikasi Binomo ilegal.

Dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, saat ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan penetapan tersangka pada Indra Kenz terkait kasus penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Benar (Indra Kenz sebagai tersangka sesuai SPDP Kejaksaan Agung), (lengkapnya) nanti sore," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Sebelumnya, Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyebut Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal Kamis, 24 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah