Usai Naik Tahap ke Penyidikan, Polisi Selidiki Pemilik dan Pengelola Aplikasi Binomo

- 19 Februari 2022, 13:30 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebut tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik dan pengelola aplikasi Binomo
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebut tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik dan pengelola aplikasi Binomo /PMJ News/Humas Polri)

KILASCIMAHI - Pemilik dan pengelola aplikasi Binomo akan segera diselidiki usai Bareskrim Polri menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan investasi berkedok judi online ini. Seharusnya, pada Jumat, 18 Februari 2022, Indra Kenz memenuhi panggilan penyidik polri.

Indra Kenz juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas postingan-postingannya tentang binary option. Selain itu, dalam akun instagramnya, Indra Kenz juga mengaku telah menyebutkan bahwa aplikasi Binomo ini ilegal.

Terkait penyidikan terhadap pemilik dan pengelola aplikasi Binomo diperlukan penyidik untuk mengetahui dalang di balik aplikasi tersebut.

Baca Juga: Crazy Rich Medan, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf Maaf Karena Sering Bikin Konten Binary Option

"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Jumat 18 Februari 2022.

Menurut Whisnu, pihaknya sedang mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Binomo turut didalami.

"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Whisnu memastikan akan mengusut semua aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia. Pasalnya, masyarakat dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.

Baca Juga: Viral, Kisah TKW Indonesia Kaya Mendadak Setelah Diberi Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah