Edy Mulyadi Resmi Ditahan di Bareskrim Mabes Polri

- 31 Januari 2022, 20:54 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /(Foto: PMJ News/Nia)

KILASCIMAHI - Aktivis medsos, Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian UU ITE.

Edy Mulyadi tersangkut kasus hukum usai pernyataannya yang menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".

Seperti yang sudah diprediksi oleh Edy Mulyadi, dirinya juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews, Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Ramai Polemik soal Wasiat Dorce Gamalama Yang Ingin Dikubur Sebagai Wanita, Buya Yahya Beri 'Fatwa'

Penetapan tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. Penyidik juga menyita akun YouTube Edy Mulyadi sebagai barang bukti.

"Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel," jelasnya.

Ramadhan mengatakan, Edy Mulyadi ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Edy terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.

Baca Juga: Cerita Dibalik Aksi Rusuh GMBI, Polres Sumedang: Meski Penuh Tato Ternyata Hatinya Rapuh saat Bertemu Keluarga

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah