KILASCIMAHI - Aksi demonstrasi berujung rusuh yang dilakukan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berujung pada penetapan ketua umumnya menjadi tersangka.
Selain Ketua Umum GMBI berinisial F, polisi juga menetapkan 10 tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penetapan Ketua Umum GMBI F sebagai tersangka , dan 10 tersangka lainnya akibat kerusuhan itu.
Tidak dijelaskan apakah 10 tersangka lainnya merupakan pengurus GMBI atau bukan.
"Untuk tersangka, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelas orang dan sudah ditahan semua," jelasnya Ibrahim Tompo kepada awak media.
Dalam berita sebelumnya, Polda Jabar telah menangkap Ketua Umum GMBI, berinisial F.
"Benar, tadi malam di wilayah Banten," kata Tompo saat dikonfirmasi, Junat 28 Januari 2022.
Akibat kerusuhan ini, terjadi berbagai kerusakan yang terjadi di Polda Jabar kurang lebih seperti gerbang pintu, kemudian kolong baja, 64 kepala pagar yang patah, 3 pagar patah, 5 lampu taman yang rusak, 1 rambu dilarang parkir, 1 tiang tralis, penyangga dudukan, taman depan Polda juga rusak.
Pasca kerusuhan, Polda Jabar berhasil mengamankan 725 orang anggota GMBI.