Restorative Justice Ala Dedi Mulyadi: Warga Mencuri karena Lapar Tidak Boleh Diproses Secara Hukum

- 29 Januari 2022, 18:00 WIB
Dedi Mulyadi, politisi yang juga budayawan Sunda telah menerapkan restorative justice di Purwakarta saat masih menjebat bupati
Dedi Mulyadi, politisi yang juga budayawan Sunda telah menerapkan restorative justice di Purwakarta saat masih menjebat bupati /Instagram@dedimulyadi71

KILASCIMAHI - Dedi Mulyadi, Tokoh Sunda asal Purwakarta, ternyata telah menerapkan restorative justice sejak masih menjabat Bupati Purwakarta.

Dedi Mulyadi menerapkan restorative justice melalui pendekatan adat, bukan hukum formal.

Meski pendekatan adat, Dedi Mulyadi, saat menjadi bupati memerintahkan pembuatan peraturan budaya desa.

''Dalam peraturan budaya desa itu dibentuk majelis adat desa,''jelas Dedi Mulyadi dalam tayangan youtubenya, belum lama ini.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pria Buka Kaos Tahanan Kejaksaan di Persidangan, Jaksa Agung Sampai Menangis, Kenapa Ya?

Dengan adanya majelis adat desa, suami dari Anne Ratna Mustika ini, meminta supaya tidak semua persoalan pidana harus masuk ke ranah hukum formal atau dilaporkan ke polisi.

''klo ada yg nyuri telor dua butir, pisang satu biji cukup di musyawarkan jangan dipolisikan
hukum adat saja dengan cara membersihkan jalan lingkungan,''jelas anggota DPR RI ini.

Tak hanya itu, Kang Dedi Mulyadi, demikian ia biasa disapa, meminta supaya tetangga pelaku juga harus dihukum.

''Kalau dia mencuri karena lapar, dan tetangganya membiarkan, tetangganya harus dihukum,''tegas dia.

Baca Juga: Punya Banyak hutang? Ini Doa Pembebas Hutang yang Sering Dibaca Rasulullah

Tidak berhenti sampai disitu, politisi yang juga youtuber ini juga meminta supaya RT nya juga dihukum. Hal ini karena RT tidak mengecek dan membiarkan warganya lapar sehingga mencuri.

Dengan adanya penyelesaian restorative justice ala Kang Dedi Mulyadi ini, masyarakat Purwakarta menjadi kian sejahtera.

Untuk diketahui, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Sebelumnya viral video yang dibagikan akun tiktok @kejaksaan.ri yang memperlihatkan seorang terdakwa kasus pencurian bernama Agus menerima restorative justice dari jaksa penuntut.

Baca Juga: Jaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Korupsi Dibawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Artinya, pihak kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum membatalkan tuntutan dan Agus bisa bebas secara hukum.

Dalam keterangan video tersebut, diterangkan bahwa pria berusia 28 tahun itu mencuri guna menghidupi ibunya di rumah.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah