Restorative Justice Ala Dedi Mulyadi: Warga Mencuri karena Lapar Tidak Boleh Diproses Secara Hukum

- 29 Januari 2022, 18:00 WIB
Dedi Mulyadi, politisi yang juga budayawan Sunda telah menerapkan restorative justice di Purwakarta saat masih menjebat bupati
Dedi Mulyadi, politisi yang juga budayawan Sunda telah menerapkan restorative justice di Purwakarta saat masih menjebat bupati /Instagram@dedimulyadi71

Tidak berhenti sampai disitu, politisi yang juga youtuber ini juga meminta supaya RT nya juga dihukum. Hal ini karena RT tidak mengecek dan membiarkan warganya lapar sehingga mencuri.

Dengan adanya penyelesaian restorative justice ala Kang Dedi Mulyadi ini, masyarakat Purwakarta menjadi kian sejahtera.

Untuk diketahui, keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Sebelumnya viral video yang dibagikan akun tiktok @kejaksaan.ri yang memperlihatkan seorang terdakwa kasus pencurian bernama Agus menerima restorative justice dari jaksa penuntut.

Baca Juga: Jaksa Agung: Supaya Proses Hukum Cepat, Pelaku Korupsi Dibawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Artinya, pihak kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum membatalkan tuntutan dan Agus bisa bebas secara hukum.

Dalam keterangan video tersebut, diterangkan bahwa pria berusia 28 tahun itu mencuri guna menghidupi ibunya di rumah.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah