"Pelaku disangkakan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-undang No 12 karena membawa senjata tajam. Ancaman hukumannya lima tahun," katanya.
Irfansyah sendiri mengaku tengah membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.
"Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya," ucap dia, di waktu yang sama.
Irfan menampik saat ia disebut dalam terpengaruh minum-minuman keras. Namun dia menyebut tengah mengkonsumsi obat batuk cair.
"Saya minum Komix. 10 (sahcet)," ucapnya.