2 Santri Senior Ponpes Gontor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penganiayaan Yang Dialami Albar Mahdi

12 September 2022, 20:36 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono menjelaskan kronologi meninggalnya Albar Mahdi santri Pondok Modern Darussalam Gontor /Instagram/@polres_ponorogo

KILASCIMAHI - Polisi telah menetapkan dua santri senior Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo sebagai tersangka.

Polisi juga akhirnya mengungkap kronologi penganiayaan yang dialami Albar Mahdi hingga tewas.

Kedua santri senior Ponpes Gontor ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor kelas 5 atau setara 11 SMA meninggal usai dianiaya 2 santri senior.

Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah Albar Mahdi Santri Ponpes Gontor Terungkap, Ini Penyebab Kematiannya

Albar Mahdi, santri Ponpes Gontor asal Palembang ini meninggal pada 22 Agustus 2022 di Ponpes Gontor, tapi kasusnya viral pada 4 September 2022.

Hal ini dikarenakan orang tua Albar Mahdi, Siti Soimah mengadukan kasus ini kepada pengacara kondang Hotman Paris.

Kebetulan, pada saat itu, Hotman Paris tengah berada di Palembang dalam program Hotman 911 mengawal kasus wanita dipukul oknum anggota DPRD Kota Palembang.

Hotman Paris pun langsung meminta kepada Kapolda Jatim untuk bisa mengusut tuntas kasus meninggalnya Albar Mahdi.

"Mohon, Bapak Kapolda Jawa Timur agar segera menindaklanjuti kasus tersebut, karena saya melihat fotonya (jenazah Albar) itu sangat mengerikan," kata Hotman Paris saat itu.

Hotman Paris pun berjanji akan mengawal kasus ini karena dirinya memiliki program Hotman 911. Program ini merupakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu tanpa biaya alias gratis.

Usai viral, pada 5 September 2022, Ponpes Gontor pun mulai buka suara. Perwakilan dari Ponpes Gontor menyatakan permintaan maaf dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.

Sejak tanggal 5 September 2022, polisi terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Makam Albar Mahdi, Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya Dibongkar Untuk Diotopsi, Ini Sikap Keluarga

Termasuk, polisi pun membongkar makam Albar Mahdi di di TPU Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan untuk kepentingan autopsi pada Kamis 8 September.

Autopsi ini diperlukan tim penyidik untuk mencari bukti atas dugaan penganiayaan yang dialami Albar Mahdi.

Pada Senin 12 September 2022, polisi pun akhirnya membuat kesimpulan atas kasus ini. Polisi menetapkan dua santri senior Ponpes Gontor yang melakukan penganiayaan terhadap Albar Mahdi.

"MFA (18) asal Tanah Datar, Sumbar, dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono kepada wartawan, Senin 12 September 2022.

Dijelaskan kapolres, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka, diketahui bahwa Albar Mahdi meninggal di Ponpes Gontor, bukan di RS Yasyfin Darussalam Gontor.

Menurut kapolres, kejadian ini bermula dari adanya kegiatan perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Campursari, Sambit pada 11 dan 12 Agustus 2022.

Kemudian acara serupa dilaksanakan di Desa Wilangan, Sambit.pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2022.

Ditambahkan kapolres, semua kegiatan Perkajum itu dihadiri oleh korban karena bertindak sebagai panitia.

Kemudian, pada Minggu 21 Agustus 2022, Albar Mahdi bersama dua rekannya, RM dan NS, mendapat surat panggilan dari pengurus perlengkapan pramuka, MFA.

"Senin, 22 Agustus 2022, pukul 06.00 WIB, korban bersama rekannya menghadap ke ruang perlengkapan di lantai 3 pondok Gontor terkait evaluasi barang hilang dan rusak," terang Catur kepada wartawan,

Di lokasi pemanggilan, selain MFA, ternyata ada IH. Korban dan dua rekannya kemudian dihukum dua seniornya tersebut. Tersangka memukul dengan tongkat pramuka pada bagian kaki korban dan memukul bagian dada dengan tangan kosong.

"Juga menendang ke bagian dada korban, akibatnya korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri," papar Catur.

Baca Juga: AM Santri Ponpes Gontor Meninggal Dianiaya, Di Surat Keterangan Kematian Disebut Meninggal Karena Penyakit

Melihat kejadian tersebut, lanjut Catur, tersangka membawa korban dengan becak inventaris ke RS Yasyfin Darussalam Gontor. Setiba di IGD, korban diperiksa petugas medis rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut bahwa kedua tersangka dapat dikenakan Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

“Kita kenakan UU perlindungan anak karena korban masih dibawah umur,” ungkap Nikolas.

Demikian kronologi kejadian penganiayaan yang dialami Albar Mahdi di Ponpes Gontor.

Untuk mengetahui informasi terkait, bisa ketik kata kunci santri Ponpes Gontor.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler