Polisi Mulai Periksa Kasus Investasi Robot Trading EA Copet Yang Rugikan Korban Hingga Rp 546 Miliar

25 Maret 2022, 18:25 WIB
Diancam dilaporkan, pendamping korban robot trading EA Copet. ///Dok. PRMN

KILASCIMAHI - Kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet yang diduga menimbulkan kerugian hingga 39 juta dollar Amerika atau Rp 546 Miliar mulai diusut oleh polisi.

Jumlah korban dari kasus robot trading EA Copet ini diduga mencapai 3000 - 5000 orang, lebih banyak daripada korban penipuan binary option.

Dengan dimulainya pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diharapkan kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet segera bisa terungkap dan pelakunya ditangkap.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga: Diancam Dilaporkan, Pendamping Korban Robot Trading EA Copet: Kalau Saya Tidak Salah, Saya Tuntut Balik Rp 1 T

Dikutip dari PikiranRakyat.com, pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.

Andreans menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

Baca Juga: Ura, Seseorang Dapat Panggilan Telepon oleh Putin, Ada Apa ya? Cek Faktanya Disini

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Setengah Triliun, Atta Halilintar Tercengang, Netizen: Buset itu duit apa wafer cokelat

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Tulisan ini sudah ditayangkan di PikiranRakyat.com dalam artikel berjudul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler