Diancam Dilaporkan, Pendamping Korban Robot Trading EA Copet: Kalau Saya Tidak Salah, Saya Tuntut Balik Rp 1 T

- 19 Maret 2022, 23:09 WIB
Diancam dilaporkan, pendamping korban robot trading EA Copet: kalau saya tidak salah, saya tuntut balik Rp 1 Triliun. Foto: Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Diancam dilaporkan, pendamping korban robot trading EA Copet: kalau saya tidak salah, saya tuntut balik Rp 1 Triliun. Foto: Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 ///Dok. PRMN

KILASCIMAHI - Kasus pelaporan para korban robot trading abal-abal EA Copet terus berlanjut. Dengan didampingi pengiat Media Sosial, Charlie Wijaya, para korban telah melapor ke Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022 lalu.

Kini, Charlie Wijaya mengaku mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Saat dihubungi jurnalis Pikiran-Rakyat.com, mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Usai Menyaksikan Aset Disita, Dinan Nurfajrina Istri Tersangka Binary Option Doni Salmanan Diperiksa Polisi

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x