Rizky Billar Terancam Dipenjara Usai Dilaporkan KDRT Oleh Lesti Kejora

30 September 2022, 14:04 WIB
Heboh! Rizky Billar disebut mencekik hingga banting Lesti Kejora, ancaman kurungan penjara menanti sang suami /Sumber Istimewa

KILASCIMAHI - Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora baru-baru ini ramai dibicarakan.

Baik Rizky Billar maupun Lesti Kejora belum memberikan keterangan langsung terkait kasus KDRT ini.

Tapi, pihak kepolisian sudah membenarkan adanya laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

Banyak yang penasaran, tentang pasal yang mengatur tentang KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri.

Baca Juga: Profil Devina Kirana, Benarkah Ia Menjadi Selingkuhan Rizky Billar dan Penyebab KDRT Lesti Kejora?

Kepalang basah, berita yang sudah menyebar kemana-mana, ditambah lagi pembenaran pihak hukum, tentang laporan yang dilakukan Lesti kepada Billar ini. Maka tidak heran, banyak yang ingin tahu tentang pasal KDRT tersebut.

Dilansir dari akun Instagram ruanglegal_ berikut kilascimahi.com akan menyuguhkan tentang pasal KDRT yang bisa membuat Billar mendekam di penjara, jika terbukti bersalah.

Mengenai ancaman pidana ini, terdapat pada pasal 44 sampai pasal 55 UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Kekerasan Fisik

Ancaman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan rasa sakit, bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara atau didenda hingga 15 juta rupiah.

Apabila kekerasan itu mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 30 juta.

Apabila mengakibatkan kematian maka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda 45 juta.

Adapun pada kekerasan psikis, ancaman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban merasakan ketakutan, hilang rasa percaya diri, tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat, maka diancam pidana maksimal hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 9 juta.

Sementara pada kasus Kekerasan seksual, ancaman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah diancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 36 juta rupiah.

Baca Juga: Lakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda 15 Juta

Apabila kekerasan seksual itu terdapat tujuan komersial, maka diancam pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 12 juta rupiah dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

Demikianlah yang dapat kilascimahi.com ulas, mengenai pasal yang dapat menjerat tindak KDRT.

Terlepas dari apakah Billar akan dipidana atau tidak. Selama belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak, semoga keadilan tetap bisa ditegakkan. Sehingga baik Lesti Kejora ataupun Rizky Billar, sama-sama merasa dilindungi.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler