3 Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sayangkan Penyimpangan Wewenang Kepala Daerah

- 28 November 2020, 15:48 WIB
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr).
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr). /

PR CIMAHI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan dirinya menyayangkan tiga Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli pada Sabtu, 28 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak akan terulang Kembali.

Baca Juga: 19 Tahun Berdiri, Seluruh Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Tidak hanya Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Baca Juga: Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda Cimahi

Firli menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x