Data DPT Dari KPU Cimahi Dinilai Tidak Sinkron, Ribuan Warga Terancam Tidak Bisa Memilih

- 21 Juli 2023, 13:39 WIB
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Cimahi soroti data DPT yang ditetapkan KPU
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Cimahi soroti data DPT yang ditetapkan KPU /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Cimahi dinilai berpotensi menyebabkan kekisruhan lantaran tidak sinkronnya dengan data kependudukan.

 

Jika tidak segera diatasi, ribuan warga Cimahi terancam tidak bisa memilih akibat penetapan DPT oleh KPU ini.

Selain itu, pelaksanaan pemilu di Kota Cimahi pun terancam ricuh jika persoalan data pemilih ini tidak segera diselesaikan oleh KPU.

Pada 21 Juni 2023 lalu, KPU telah menetapkan DPT Kota Cimahi sebanyak 416.734 pemilih. Terdiri dari 205.731 pemilih laki-laki dan 211.003 pemilih perempuan. Seluruh warga yang masuk dalam DPT ini akan menggunakan hak pilihnya di 1.560 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kelurahan se Kota Cimahi.

Baca Juga: HIPPPCI Keluhkan Caleg Kampanye Di Pasar, Bawaslu Cimahi: Bacaleg Harus Tahan Diri Tidak Kampanye

''Dari DPT ini kami menemukan ada sebanyak 5.275 pemilih potensial non KTP-el yang sudah dimasukkan dalam DPT,''jelas Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha dalam Press Release 'Pengawasan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Kota Cimahi' di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat 21 Juli 2023.

Dikatakan Akhmad Yasin, 5.274 pemilih potensial ini merupakan calon pemilih yang hingga 14 Februari 2023 akan berusia 17 tahun lebih. Tapi, hingga DPT ini ditetapkan, para calon pemilih ini belum memiliki KTP elektronik.

Padahal, kata dia, salah satu syarat untuk bisa memilih adalah terdaftar di DPT dan memiliki KTP el atau KK.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x