KILASCIMAHI - Meski hanya memiliki tiga kecamatan, Kota Cimahi dapat ditetapkan sebagai daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TPPO merupakan tindak pidana berat dan mengancam. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu, Pemerintah membentuk Satgas TPPO.
Sebagai daerah rawan TPPO, Cimahi dinilai harus memiliki strategi pencegahan yang efektif.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak Bermasalah Dengan Hukum Berbasis Masyarakat (PRSABH-BM) Mekar Mandiri Kelurahan Pasir Kaliki, Kota Cimahi, H Dicky Purnama.
''Kota Cimahi itu kota kecil, tapi ketika ada kasus TPPO, hampir selalu ada warga Cimahi yang menjadi korban,''ungkap H Dicky Purnama, Jumat 7 Juli 2022.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com, beberapa waktu lalu, pemerintah berhasil memulangkan salah satu korban TPPO asal Kota Cimahi dari Myanmar. Korban ini mengalami penipuan untuk bekerja di luar negeri.
Selain keluar negeri, warga Kota Cimahi yang pernah menjadi korban TPPO ini juga 'dipekerjakan ke berbagai daerah di Indonesia, terutama Bali.
Mereka yang menjadi korban kebanyakan wanita, yang berusia dewasa, remaja hingga anak-anak.
PRSABH-BM Mekar Mandiri, kata Dicky Purnama, pernah menangani pemberian layanan lanjutan 4 orang usia anak korban TPPO, yang semuanya berdomisili sebagai warga Kota Cimahi.