Gercep! Dalam Satu Hari Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi

- 25 Oktober 2022, 06:03 WIB
Gercep! Polisi berhasil tangkap pelaku penusukan anak di Cimahi dalam sehari
Gercep! Polisi berhasil tangkap pelaku penusukan anak di Cimahi dalam sehari /BUDI SATRIA/PRFM

KILASCIMAHI- Seperti diketahui bahwa pada hari Sabtu, 22 Oktober 2022 telah terjadi penusukan anak perempuan di Cibeureum, Cimahi.


Penusukan anak perempuan itu terjadi pada malam hari, ketika korban sedang berjalan di dalam gang sehabis mengaji.


Setelah terjadinya penusukan anak perempuan berinisial PS (12), polisi segera membentuk tim gabungan untuk melakukan olah TKP.


Pada hari yang sama polisi merilis DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku penusukan dan pembunuhan anak tersebut.


Melalui akun istagram official @cimahipolres, polisi menyampaikan data dan ciri-ciri terduga penusukan anak perempuan di Kota Cimahi.

Baca Juga: Cara Konsumsi Madu Untuk Pasien Diabetes Ala dr. Zaidul Akbar

Data terduga pelaku penusukan itu adalah RNG (22) alias Ical, tidak bekerja, beralamat di GG.Saluyu VI No.2 RT 4 RW 4 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung.


Ciri-ciri fisik terduga pelaku tinggi 160 cm, rambut pendek ikal, kurus dan bertato pada kedua lengan.


Selain itu dalam merilis DPO, Polres Cimahi mencantumkan 2 nomor handphone yang dapat dihubungi jika warga masyarakat mengenal dan bertemu pelaku.


Kurang dari 24 jam sejak merilis DPO, polisi berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu, 23 Oktober 2022.

Baca Juga: Hindari 7 Jenis Makanan Ini Jika Kamu Tidak Ingin Terkena Kolesterol Tinggi!


Polisi menduga motif penusukan terhadap PS oleh RNG adalah pembunuhan berencana dan perampokan.


"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, 23 Oktober 2022, yang dikutip dari prfmnews.id.


Ibrahim menambahkan identitas pelaku sekaligus dugaan motifnya tersebut diketahui penyidik dari sejumlah keterangan awal yang diperoleh usai memeriksa 14 orang saksi.

 

Ia menjelaskan pelaku melanggar Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Beberapa Pantangan Makanan Bagi Penderita Diabetes, Apa Saja? Simak Penjelasannya!


Dilansir dari prfmnews.id, kabar keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku penusukan pada minggu malam ini didapat dari konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim prfmnews.id kepada Ibrahim pada Minggu malam kemarin.

Demikian ulasan kilascimahi.com perihal gercep dalam sehari polisi berhasil menangani kasus penusukan anak perempuan di Cimahi.

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x