Dia menyebutkan, persoalan tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Kotta Cimahi saat masih diketuai oleh Achmad Gunawan namun tidak ada kejelasan dari pihak BPN.
Hal yang sama dilakukan saat kepemimpinan Achmad Zulkarnain sebagai Ketua DPRD Kota Cimahi , tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan juga.
“Kami dari Forum RW sudah dua kali menyampaikan aspirasi ini kepada Komisi I DPRD Kota Cimahi, tetapi sampai detik ini tak ada kejelasan, kami menginginkan agar akta tanah milik warga yang diserahkan kepada petugas BPN untuk dikembalikan,” sebutnya.
Baca Juga: Terkait OTT Pejabat BPN, Plt Walikota Cimahi Minta Masyarakat Yang Dirugikan Segera Lapor
Tak hanya itu, kata dia, saat pelaksanaan proses penerbitan PTSL tersebut, diduga banyak oknum atau calo yang bermain. Bahkan dia berani untuk menangkap calo tersebut.
“Saya berani untuk menangkap orang yang diduga calonya,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Hendra Saputra membenarkan jika pihaknya pernah menerima audensi para Ketua RW di Kecamatan Cimahi Tengah tersebut.
Namun sampai saat ini belum mendapatkan kabar lagi dari para Ketua RW ataupun BPN Kota Cimahi.
“Waktu audensi dengan kami disarankan untuk berkomunikasi antara para Ketua RW dengan pihak BPN saya pikir sudah clear,'' kilah Hendra.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan bahwa kejaksaan terbuka untuk menerima pengaduan dari masyarakat.