MUI Terbitkan Fatwa Vaksinasi Covid 19 Tidak Batalkan Puasa

- 27 Maret 2022, 14:07 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan ibadah puasa. Foto Siswa SDN Cimahi Mandiri 5 Kota Cimahi tengah di vaksin dosis 2
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan ibadah puasa. Foto Siswa SDN Cimahi Mandiri 5 Kota Cimahi tengah di vaksin dosis 2 /KilasCimahi.com/Riffa Anggadhitya

KILASCIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi dalam diskusi bertema "Mudik, Booster dan Masker", Sabtu 26 Maret 2022.

Klaim yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid 19 tidak akan membatalkan puasa ini, kata Nadia, berdasarkan fatwa yang diterbitkan MUI.

"Biasanya, masyarakat cenderung memilih tidak divaksin karena takut membatalkan puasa. Kami di sini melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa saat berpuasa bisa tetap vaksin," ujar Nadia seperti dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Masyarakat Yang Sudah Divaksin Lengkap, Termasuk Booster Diperbolehkan Jokowi Mudik Idul Fitri

Oleh karena itu, kata dia, Nadia meminta daerah-daerah di Indonesia yang menjadi tujuan utama mudik agar segera mempercepat akselerasi dan cakupan vaksinasi.

Daerah-daerah tersebut diharapkan bisa mencapai target 70 persen baik vaksinasi dosis pertama, kedua hingga ketiga (booster) sebelum Lebaran 2022.

Dalam percepatan akselerasi vaksinasi ini, Nadia juga mendorong agar TNI dan Polri tetap membantu sehingga target tersebut bisa segera tercapai.

Baca Juga: Stok Vaksin Pfizer dan Moderna di Bekasi Kosong, Pemerintah Kabupaten Bekasi Gencarkan Kegiatan Vaksinasi

"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," tutup Nadia.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x