Baru Tahu Logo Label Halal Diganti dan Berbentuk Wayang, Walikota Cimahi: Gunungan Itu Makna Kemanusiaan

- 17 Maret 2022, 10:00 WIB
Baru tahu Logo Label Halal diganti dan berbentuk wayang, Walikota Cimahi: gunungan Itu makna kemanusiaan
Baru tahu Logo Label Halal diganti dan berbentuk wayang, Walikota Cimahi: gunungan Itu makna kemanusiaan ///Kolase foto/cimahi.go.id/kemenag.go.id

KILASCIMAHI - Wali Kota Cimahi, Letkol Inf (Purn) mengaku baru tahu jika logo label Halal telah berganti.

Termasuk, Ngatiyana pun baru tahu logo label halal itu berbentuk Gunungan Wayang Kulit.

Meski demikian, Ngatiyana menilai harusnya tidak ada persoalan adanya perubahan logo label halal dan instansi yang menaunginya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berupa logo baru yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Tulisan Halal Di Logo Baru Tidak Jelas, Netizen: Semoga Bukan DeArabisasi

Penetapan label halal dengan logo berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x