Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana Arteria Dahlan, Kasus Dihentikan

- 4 Februari 2022, 17:41 WIB
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke  Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 //galamedianews.com/Remy Suryadie/

KILASCIMAHI - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang menyebut 'copot Kajati berbahasa sunda' saat rapat resmi.

Penghentian ini dilakukan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ucapan Arteria Dahlan yang dipandang masyarakat Sunda sudah melecehkan masyarakat Sunda.

Arteria Dahlan sebagai anggota DPR juga memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: DPR RI Lockdown Akibat Merebak Lagi Covid 19, Bagaimana Nasib Sidang MKD Arteria Dahlan?

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMKNews, Jumat, 4 Februari 2022.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Hari ini kami sengaja melapor. Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar.

Tak hanya itu, Ari pun menilai Arteria Dahlan sudah melanggar UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

''Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x