Polisi Tak Menemukan Unsur Pidana Arteria Dahlan, Kasus Dihentikan

- 4 Februari 2022, 17:41 WIB
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke  Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda setelah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 //galamedianews.com/Remy Suryadie/

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan Polisi, Habib Rizieq Kirim Bingkisan, Bingkisan Apa Ya?

Menurutnya, perkataan Arteria Dahlan yang meminta Kajagung mencopot Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat, merupakan ''Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," terangnya.

Mengenai permintaan maaf Arteria Dahlan, Ari mengatakan, pihaknya memaafkan. Tapi, kata dia, harus ada sanksi yang bisa membuat efek jera sehingga pejabat di Indonesia tidak bisa semaunya berbicara dan melecehkan budaya asli di Indonesia ini.penistaan.

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sumber : PMJNews

 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah