KILASCIMAHI - Nasib sidang Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kian tidak jelas.
Ditambah, saat ini beberapa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI memutuskan lockdown selama sepekan menyusul mengganasnya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyebut beberapa AKD yang lockdown, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I, dan pimpinan dewan.
"Saya sudah mendengar ada di MKD, di komisi satu sudah (lockdown), bahkan di lingkungan ruang kerja pimpinan sudah sejak pekan lalu sampai sepekan ke depan akan dievaluasi. Artinya sedang dilakukan lockdown juga," kata Indra kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga: Gelar Ruwatan, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Tetap Tuntut Arteria Dahlan Dipecat
Kebijakan lockdown Gedung DPR RI ini disebabkan adanya sembilan anggota DPR RI dinyatakan terjangkiti Covid-19 per data Rabu, 2 Februari 2022.
Kemudian, sebanyak 80 orang dari kalangan PNS di lingkungan DPR dan tenaga ahli anggota dewan juga terjangkiti virus Covid 19.
Meski DPR RI, khususnya MKD tengah lockdown, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda (MPBS) optimis Arteria Dahlan tetap akan diadili di MKD.
''Iya (MKD) lockdown,''ujar Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), Andri P Kantaprawira kepada KilasCimahi.com.
Meski demikian, Andri mengaku optimis bahwa Arteria Dahlan pasti akan disidang di MKD. Hal ini dikarenakan, kata dia, tidak ada pencabutan aduan dari MPBS.