Data DPT Dari KPU Cimahi Dinilai Tidak Sinkron, Ribuan Warga Terancam Tidak Bisa Memilih

21 Juli 2023, 13:39 WIB
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Cimahi soroti data DPT yang ditetapkan KPU /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Cimahi dinilai berpotensi menyebabkan kekisruhan lantaran tidak sinkronnya dengan data kependudukan.

 

Jika tidak segera diatasi, ribuan warga Cimahi terancam tidak bisa memilih akibat penetapan DPT oleh KPU ini.

Selain itu, pelaksanaan pemilu di Kota Cimahi pun terancam ricuh jika persoalan data pemilih ini tidak segera diselesaikan oleh KPU.

Pada 21 Juni 2023 lalu, KPU telah menetapkan DPT Kota Cimahi sebanyak 416.734 pemilih. Terdiri dari 205.731 pemilih laki-laki dan 211.003 pemilih perempuan. Seluruh warga yang masuk dalam DPT ini akan menggunakan hak pilihnya di 1.560 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 15 kelurahan se Kota Cimahi.

Baca Juga: HIPPPCI Keluhkan Caleg Kampanye Di Pasar, Bawaslu Cimahi: Bacaleg Harus Tahan Diri Tidak Kampanye

''Dari DPT ini kami menemukan ada sebanyak 5.275 pemilih potensial non KTP-el yang sudah dimasukkan dalam DPT,''jelas Koordinator Divisi Humas Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha dalam Press Release 'Pengawasan Pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Kota Cimahi' di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat 21 Juli 2023.

Dikatakan Akhmad Yasin, 5.274 pemilih potensial ini merupakan calon pemilih yang hingga 14 Februari 2023 akan berusia 17 tahun lebih. Tapi, hingga DPT ini ditetapkan, para calon pemilih ini belum memiliki KTP elektronik.

Padahal, kata dia, salah satu syarat untuk bisa memilih adalah terdaftar di DPT dan memiliki KTP el atau KK.

''Persoalannya, apakah KPU terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan mengawal data potensial pemilih ini hingga memiliki KTP el?''tanya Akhmad Yasin.

Tak hanya itu, kata dia, kerawanan Pemilu pada 2024 mendatang juga bisa terjadi jika para pemilih potensial yang belum memiliki KTP el ini ternyata jumlahnya melebihi dari DPT.

Padahal, kata Akhmad Yasin, ketersediaan kelebihan surat suara sebanyak 2 persen di TPS diperuntukkan jika terdapat surat suara yang rusak. Bukan untuk mengakomodir jika ada penambahan pemilih di TPS.

''Jadi KPU harus betul-betul mengawal potensial pemilih ini karena sudah masuk dalam DPT,''jelas dia.

Sedangkan mengenai jika datanya tidak sesuai, Akhmad Yasin menyebut hingga saat ini KPU belum memiliki mekanisme untuk memasukkan data tambahan atau pengurangan pemilih di DPT.

Pasalnya, tambah Akhmad Yasin, berkaca pada pemilu 2019 lalu, terdapat persoalan dalam memperbaiki DPT saat diketahui jika ada warga yang meninggal dunia.

''Saat ini, KPU sempat menolak untuk merevisi data pemilih yang dinyatakan telah meninggal karena belum menerima Akta Kematian. Padahal, kami sudah foto batu nisan bahwa atas nama orang ini sudah meninggal,''jelas dia.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, data potensial pemilih yang tidak memiliki KTP el ini sebenarnya melebihi dari 5.274 pemilih. Informasinya, data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kota Cimahi, jumlah pemilih potensial yang belum memiliki KTP el ini mencapai 8.000 orang.

Jika data ini benar, maka akan terdapat sedikitnya 3.000 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya

Baca Juga: Bawaslu Cimahi Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Dilakukan PKS Terkait PIP

Tapi, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari KPU. Sebelumnya, petugas KPU Kota Cimahi sering meminta kepada wartawan untuk menonton Youtube KPU Kota Cimahi jika ingin meminta konfirmasi.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler