Usai Di-OTT, Kantor BPN Kota Cimahi Tertutup, Penjagaan Diperketata

6 Juli 2022, 12:06 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan sedang menjelaskan kronologis OTT terhadap oknum pegawai BPN Kota Cimahi, kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi Jalan Sangkuriang, Selasa (5/7). /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

KILASCIMAHI - Usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas kejaksaan, kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi kian tertutup.

Pagar depan kantor ATR/BPN Kota Cimahi dijaga dua petugas.

Termasuk pintu Kantor ATR/BPN Kota Cimahi pun dijaga ketat.

Seperti diketahui, pada Jumat 1 Juli 2022, oknum pegawai ATR/BPN ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Dalam OTT ini, salah seorang oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi berinisial IY langsung ditahan petugas kejaksaan.

Dari tangan oknum IY ini, petugas kejaksaan berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada IY karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penangkapan IY ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan darimasyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IY,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Dhevid Setiawan, saat dihubungi, Selasa, 5 Juli 2022

OTT, ini kata Dhevid, dilakukan pada Jumat, 01 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Salah seorang THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi mendatangi IY selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak untuk menyerahkan uang setoran hasil pungli tersebut yang didapat dari pungutan warga/pemohon Kelurahan Pasir Kaliki yang menerbitkan PTSL tahun 2021.

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juha menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

"Usai terkena OTT, selanjutnya, IY, ditetapkan sebagai tersangka dan di sangka pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Cimahi selama 20 hari," tuturnya.

OTT yang dilakukan terhadap Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.

 Pada Rabu 6 Juli 2022, saat kilascimahi.com bermaksud meminta konfirmasi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Ana Dewi, dihambat petugas keamanan.

''Saya dapat instruksi kalau ada media bilang pimpinan lagi rapim,''ujar salah seorang petugas keamanan.

Ia pun menolak untuk memberi tahu pejabat yang bisa mewakili kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi untuk memberikan keterangan.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler