Pasalnya, para pelaku melakukan penyebaran secara acak ke media sosial WhatsApp dengan bentuk surel yang berisikan undangan pernikahan palsu.
Setelah calon korban menerima pesan surel tersebut, pelaku berpura-pura mengenali korban dan meminta korban membuka surel tersebut.
Ketika korban sudah berhasil diperdaya pelaku maka, aplikasi tersebut akan otomatis terunduh dan masuk ke sistem perbankan.
Jika korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya, maka akan langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku.
Pada akhirnya pelaku bisa menguras habis isi saldo abungan korban dan mentransfer ke rekening lain.
Atas aksi dari kejahatan para pelaku cyber ini sejumlah korban telah melaporkan kerugian yang mereka dapatkan hingga mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Begini Arti Kata Parno dalam Bahasa Gaul Yang Populer Di Medsos!
Sejauh ini sudah ada dua korban yang sudah resmi melapor dengan modus operandi dari kejahatan legal akses tersebut.
Demikian ulasan terkait pelaku penipuan online pengirim link undangan pernikahan palsu yang telah ditangkap tim Cyber Mabes Polri.***