Hal ini tertuang dalam pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, siaran TV beralih ke sistem siaran TV Digital.
Untuk itu, STB merupakan salah satu perangkat yang kini menjadi penting untuk proses migrasi ke TV Digital.
STB ini bisa didapatkan secara gratis. Lalu bagaimana cara mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo?
Dilansir dari berbagai sumber, untuk mendapat STB tersebut, kamu harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kominfo Resmi Hentikan Siaran TV Analog. Simak Cara Pasang Set Top Box atau STB Berikut Ini!
Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog, bukan TV Digital.
1. Pertama-tama, klik link cekbantuanstb.kominfo.go.id
Editor: Titin Kartika Dewi