WhtasApp Akan Diblokir 3 Hari Lagi Oleh Pemerintah, Ini Alasannya

17 Juli 2022, 08:39 WIB
3 hari lagi aplikasi Whatsapp akan diblokir pemerintah /Pexels/Anton/

KILASCIMAHI - WhatsApp terancam diblokir 3 hari lagi.

Para pengguna aplikasi WhatsApp diminta untuk bersiap-siap.

Pemblokiran WhatsApp akan dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Aplikasi chatting ini terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru Yakni Cara Melihat Berapa Kali Orang yang Melihat Status WA, Begini Caranya

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Jika ilegal, pemerintah berhak untuk memblokir atau menutup platform teknologi tersebut.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," ungkap Johny saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buka Google Kunjungi Tikolu, Mainkan Game Viral di TikTok Emoji Mix, Auto Bikin WhatsApp Tambah Keren

Untuk diketahui, semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Tapi dilihat dari situs PSE Kominfo, pada Minggu 17 Juli 2022 pagi, terlihat sejumlah raksasa teknologi belum masuk daftar PSE. Di antaranya, Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram, Telegram. Selain itu, dua game populer, Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga belum merealisasikan pendaftarannya.

Pendaftaran menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum di Indonesia dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien.

Tak hanya itu, berbagai instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari situs resminya, Kominfo menyatakan dengan mendaftar PSE berarti perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna.

Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.

Baca Juga: Mau Cek Pinjaman Online atau Pinjol Legal atau Illegal di OJK, Gampang, Cukup Kirim WhatsApp

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE terkait dengan kedaulatan negara.

"Kalau mereka (perusahaan) tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia (perusahaan) aja enggak nganggep kok aturan kita," cetus dia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Demikian ulasan mengenai WhatsApp terancam diblokir 3 hari lagi karena belum mendaftar PSE.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler