KILASCIMAHI - Usai lebaran minat untuk menunaikan Ibadah Haji di Indonesia makin memblukdak lantaran biaya pemberangkatan pun mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Umat islam diwajibkan untuk menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.
Adapun untuk biaya pemberangkatan Ibadah Haji 2022 ada dibawah ini.
Seperti dikutip KilasCimahi.com melalui laman rsemi Kementerian Agama Republik Indonesia soal biaya Ibadah Haji tahun 2022.
Baca Juga: Batu Hajar Aswad Dimasukan Dalam Metaverse, Apakah Ibadah Haji Juga Akan Dilakukan Virtual?
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa biaya Ibadah Haji tahun 2022 dibagi kedalam tiga komponen yaitu.
1. Komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 39.886.009/ jemaah
2. Komponen Biaya Protokol Kesehatan, tahun 2022 ini senilai Rp808.618,80/ jemaah,
3. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/ jemaah.
Namun Keppres BPIH menerbitkan besaran biaya Ibadah Haji tahun 2022 mulai dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).