Menghitung Nisab Zakat Akhir Tahun, Ini Caranya

- 31 Desember 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi pengelolaan keuangan, termasuk membayar zakat
Ilustrasi pengelolaan keuangan, termasuk membayar zakat /Gilang Khaidir/Gilang Khaidir/Panti Yatim Baraya

KILASCIMAHI - Sering kali, berbagai kebutuhan pokok, bahkan yang sangat tersier (tidak dibutuhkan,red) selalu diupayakan untuk bisa dipenuhi. Tapi, bagi umat Islam, ada satu kewajiban yang harus ditunaikan, minimal dalam satu tahun sekali, yakni zakat penghasilan. 

Dikutip dari baznas.go.id, Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Baca Juga: Ingin Hutang Lunas, Cukup Baca Amalan Sederhana ini Kata Syekh Ali Jaber


Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Baca Juga: Supaya Anak Tidak Kecanduan Gadget, Ayah Wajib Miliki Tiga Skills ini

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Baca Juga: Apakah Ayah Sudah Jadi Sosok Pahlawan di Mata Anak?

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x