KILASCIMAHI - Tahun 2021 akan segera berakhir. Menjelang akhir tahun banyak orang yang seringkali lebih memikirkan rencana untuk berlibur. Namun, sebagai umat islam ada yang lebih utama dari sekedar berlibur dan menghamburkan uang, yaitu membayar zakat akhir tahun.
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang artinya,
“Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan doa,” (HR At-Thabrani).
Dengan hadits tersebut, sangat jelas bahwa, agar harta kita terpelihara dan bersih, maka kita harus menunaikan zakat.
Baca Juga: Anak yang Tidak Akan Masuk Surga
Seperti dikutip dari jadiberkah.id, menyambut tahun baru 2022 akan lebih berkah dengan menunaikan zakat akhir tahun.
Zakat akhir tahun dikeluarkan setiap tahunnya, baik di akhir tahun masehi, maupun hijriah.
Siapa saja orang yang wajib membayar zakat akhir tahun? Yaitu seseorang yang beragama Islam, merdeka, mukallaf (akil baligh), tidak mempunyai hutang, harta milik sendiri, harta yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya, harta sudah mencapai haul (satu tahun). Dan harta yang telah mencapai nisab.
Pada zaman dahulu, Jika kita ingin menunaikan zakat akhir tahun yang mengacunya kepada tahun hijriyah, bisa ditunaikan di bulan apapun, tidak selalu harus berzakat di bulan Muharram, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan.
Mengapa bisa begitu?