Viral di Media Sosial, Banyak Masyarakat Sedih Tidak Lolos Jadi Anggota KPPS, Sebenarnya digaji Berapa Sih?

- 30 Januari 2024, 06:00 WIB
sedih tidak lolos jadi anggota KPPS
sedih tidak lolos jadi anggota KPPS /Tangkap layar TikTok.com/@jengguarcinema

KILASCIMAHI - Buka Tiktok KPPS. Buka Instagram KPPS Lagi. Buka Facebook dan WhatsApp, KPPS terus. Apakah kamu merasakan hal yang sama?

Sedang rame banget, bahkan sampai viral tentang postingan KPPS. Meskipun hanya sekedar konten, namun pasti ada kejadian nyatanya.

Apalgi kalau bukan masalah masyarakat yang merasa sedih, gegara gugur jadi anggota KPPS.

Sebenarnya seberapa besar sih gaji anggota KPPS sampai sesedih itu karena tidak lolos selekasi?

Melansir dari keterangan tertulis KPU, jumlah gaji yang akan anggota KPPS terima pada tahun 2024 ini adalah 1.100. Ini merupakan dua kali lipat dari jumlah gaji anggota KPPS 2019 lalu, yang hanya berjumlah 500 ribu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Rufaida Al-Aslamia, Seorang Perawat dan Ahli Bedah Perempuan Pertama dalam Islam

Adapun gaji untuk ketua adalah 1.200 pada tahun 2024. Sedangkan 2019 lalu, hanya 550.

Dengan kenaikan yang cukup signifikan mencapai angka 100% lebih ini, maka wajar jika ada yang sampai uring-uringan karena tidak lolos seleksi.

Bagaimana nih, kamu tim lolos atau gugur seleksi.

Kalau kamu adalah tim lolos, jangan lupakan kewajiban ya. Adapun daftar kewajiban atau tugas anggota KPPS adalah sebagai berikut:

Baca Juga: KRIUKKKK BANGET! Simak Yuk Cara Buat Peyek Daun Jeruk yang Cocok Dijadikan Ide Jualan

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal ini peserta pemilu tidak memiliki saksi , daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK, melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, kapubaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan UU.

6. Menyampaikan suarat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

Baca Juga: Resep Ketan Durian Yang Lumer dan Wangi, Cocok Banget Jadi Ide Jualan

Halaman:

Editor: Kamariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x