Padahal, dalam aturan PPDB Jabar 2024, disebutkan bahwa jika dalam KK tersebut tidak ada orang tua, maka nama wali calon peserta didik harus tercantum di raport sekolah sebelumnya.
''Ada juga oknum orang tua yang mendatangi sekolah asal (SMP,red) dan meminta surat keterangan yang membenarkan bahwa meskipun nama wali tidak ada di raport, tapi anaknya memang tinggal bersama wali tersebut,'' jelas Aa Maung.
Untuk mengatasi berbagai modus kecurangan ini, Aa Maung meminta kepada Plh Kadisdik Jabar, Mochamad Ade Afriandi untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah untuk menolak menerima calon peserta didik yang melakukan kecurangan seperti ini sebelum waktu pengumuman pada 19 Juni 2024 nanti.
''Sekolah diberikan wewenang untuk menolak dan membatalkan seleksi calon peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan. Kalau sudah diumumkan dan baru ditindak, kasihan calon peserta didiknya pasti akan trauma,'' tegas Aa Maung.
Demikian ulasan mengenai, pihak sekolah berhak menolak Calon Peserta Didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam PPDB Jabar 2024.***