Ingin Tahu Anak Anda Diterima Atau Tidak Di PPDB Jabar 2024 Tahap 1, Ini Cara Cek Peringkat Di Sekolah Tujuan

- 7 Juni 2024, 16:33 WIB
Cara mengetahui peringkat di sekolah tujuan usai daftar PPDB Jabar 2024
Cara mengetahui peringkat di sekolah tujuan usai daftar PPDB Jabar 2024 /ppdb.jabarprov.go.id/Screenshot

KILASCIMAHI - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 untuk SMA dan SMK Negeri akan ditutup hari ini, Jumat 7 Juni 2024. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi dan afirmasi untuk SMA Negeri dan jalur prioritas terdekat serta afirmasi untuk SMK Negeri berharap-harap cemas menunggu hasil seleksi.

Kuota PPDB Jabar 2024

Jumlah siswa yang diterima di SMA maupun SMK Negeri terbatas karena akan disesuaikan dengan daya tampung sekolah. Dari informasi yang diperoleh, terdapat 700 ribu kuota dalam PPDB Jabar 2024 ini. Kuota ini kemudian dibagi sesuai dengan jalur pendaftaran. Untuk tahap 1 ini, terdapat jalur zonasi SMA, yang memiliki kuota mencapai 50 persen. Sedangkan untuk jalur afirmasi SMA, terdapat kuota sebanyak 20 persen.

Sedangkan untuk SMK kuota yang tersedia untuk jalur prioritas terdekat mencapai 10 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi jalur prioritas terdekat berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat domisili calon peserta didik ke sekolah tujuan. Jika pada
batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia tertua

Setelah melengkapi dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024 sesuai dengan jalur yang digunakan, tentunya anda perlu tahu apakah sudah terdaftar atau belum sebagai calon peserta didik di sekolah tujuan.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Begini Cara Mengecek Kuota Dan Jumlah Kursi Di Sekolah Tujuan

Cara Mengecek Sebagai Calon Peserta Didik

Untuk mengetahui cara mengecek sudah terdaftar atau tidaknya sebagai calon peserta didik di sekolah tujuan, simak ulasan berikut ini.

Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Pilih "Wilayah PPDB".

Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.

Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
 Nama akan muncul di sekolah yang menerima.

Jika nama belum muncul di sekolah tujuan, segera hubungi panitia PPDB di sekolah tersebut.

Usai anak menjadi calon peserta didik, panitia PPDB di sekolah tujuan kemudian melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan daya tampung sekolah. Dari hasil seleksi tersebut, pantia kemudian mengumumkan peringkat calon peserta didik di web yang telah disediakan.

Sebelum itu, ketahui cara seleksi PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Seleksi Jalur Zonasi SMA

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di
Tahap 2.

Baca Juga: BACA INI! Panduan Lengkap Seleksi PPDB Jabar 2024 Jalur Afirmasi untuk SMA

6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki
jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.

Seleksi Jalur Afirmasi SMA

Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua kelompok yaitu KETM kemiskinan ekstrim dan KETM kemiskinan non ekstrim dengan ketentuan PPDB sebagai berikut:
1) Bagi Calon Peserta Didik dengan kemiskinan ekstrim, PPDB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas melalui
sistem IT;
2) Informasi penyaluran sebagaimana dimaksud huruf a), disampaikan melalui website PPDB, aplikasi Sapa Warga dan
sekolah asal calon peserta didik;
3) Penyaluran jalur KETM kemiskinan ekstrim dilakukan melalui pemetaan data calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu yang terdaftar pada P3KE berdasarkan kabupaten/kota, dan kecamatan untuk disalurkan disesuaikan daya tampung
sekolah bagi afirmasi KETM sebesar 15% ke SMA atau SMK negeri atau swasta terdekat dari tempat tinggal ke sekolah
penerima, yang akan diinformasikan kepada orang tua siswa melalui sekolah asal;
4) Calon Peserta Didik yang telah disalurkan melakukan daftar ulang ke sekolah penerima, jika tidak ditindaklanjuti daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan
diri;
5) Calon Peserta Didik yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, dapat mendaftarkan diri pada PPDB jalur
KETM Tahap 1 melalui proses seleksi sebagaimana jalur afirmasi KETM kemiskinan non ekstrim atau jalur lainnya sesuai
persyaratan;
6) Calon Peserta Didik KETM diluar kemiskinan ekstrim yang bersedia disalurkan tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan
kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya. Jika kuota tidak
memungkinkan, penyaluran dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan kepala SMA Negeri dan
Swasta;
7) Calon peserta didik yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
8) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
9) Seleksi bagi calon peserta didik afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli/Resource Center, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan.


Seleksi SMK Jalur Afirmasi

1) Bagi Calon Peserta Didik Afirmasi KETM kategori kemiskinan ekstrim, dilakukan penyaluran langsung ke SMK negeri atau swasta oleh sistem, berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah sebagaimana dijelaskan pada Bab Ketentuan Umum tentang Penyaluran KETM ekstrim;
2) Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM non ekstrim, seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju dengan mendahulukan yang terdaftar pada P3KE;
3) Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
4) Jika Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM non ekstrim yang bersedia disalurkan, tidak lolos pada sekolah pilihannya di
sekolah negeri karena pendaftar melebihi kuota, selanjutnya akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya atau
berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan kepala SMK Negeridan Swasta.
5) Calon Peserta Didik yang yang sudah diterima di negeri/swasta melalui Jalur Afirmasi KETM baik pilihan sendiri atau hasil
penyaluran TIDAK DAPAT mendaftar kembali di Tahap 2.
6) Jika Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM yang tidak bersedia disalurkan, tidak lolos pada sekolah pilihannya karena pendaftar melebihi kuota, dapat mendaftar pada Tahap 2 sesuai kriteria jalur.

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah