Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Segera Ditutup, Ini Cara Cek Peringkat Di Sekolah Tujuan

- 7 Juni 2024, 15:35 WIB
Meja pelayanan PPDB di SMKN 1 Cimahi
Meja pelayanan PPDB di SMKN 1 Cimahi /

KILASCIMAHI - Hari ini merupakan terakhir pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk tahap 1 SMA maupun SMK Negeri. Dalam tahap 1 ini, hanya terdapat jalur afirmasi dan zonasi untuk SMA serta jalur prioritas terdekat dan jalur afirmasi bagi SMK Negeri se Jawa Barat.

Setelah melengkapi dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024 sesuai dengan jalur yang digunakan, tentunya anda perlu tahu apakah sudah terdaftar atau belum sebagai calon peserta didik di sekolah tujuan.

Cara Mengecek Sebagai Calon Peserta Didik

Untuk mengetahui cara mengecek sudah terdaftar atau tidaknya sebagai calon peserta didik di sekolah tujuan, simak ulasan berikut ini.

Buka link: https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Pilih "Wilayah PPDB".

Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran.

Isi nomor pendaftar, klik "Cari".
 Nama akan muncul di sekolah yang menerima.

Jika nama belum muncul di sekolah tujuan, segera hubungi panitia PPDB di sekolah tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPDB Jabar 2024, Begini Cara Mengecek Kuota Dan Jumlah Kursi Di Sekolah Tujuan

Usai anak menjadi calon peserta didik, panitia PPDB di sekolah tujuan kemudian melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan daya tampung sekolah. Dari hasil seleksi tersebut, pantia kemudian mengumumkan peringkat calon peserta didik di web yang telah disediakan.

Sebelum itu, ketahui cara seleksi PPDB Jabar 2024 berikut ini.

Seleksi Jalur Zonasi SMA:

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat
domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat
tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau
kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak
diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di
sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di
Tahap 2.
6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya
tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki
jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan
usia yang lebih tua.


Seleksi Jalur Afirmasi SMA

Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua
kelompok yaitu KETM kemiskinan ekstrim dan KETM kemiskinan non
ekstrim dengan ketentuan PPDB sebagai berikut:
1) Bagi Calon Peserta Didik dengan kemiskinan ekstrim, PPDB
dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas melalui
sistem IT;

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan

2) Informasi penyaluran sebagaimana dimaksud huruf a),
disampaikan melalui website PPDB, aplikasi Sapa Warga dan
sekolah asal calon peserta didik;
3) Penyaluran jalur KETM kemiskinan ekstrim dilakukan melalui
pemetaan data calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak
Mampu yang terdaftar pada P3KE berdasarkan kabupaten/kota,
dan kecamatan untuk disalurkan disesuaikan daya tampung
sekolah bagi afirmasi KETM sebesar 15% ke SMA atau SMK
negeri atau swasta terdekat dari tempat tinggal ke sekolah
penerima, yang akan diinformasikan kepada orang tua siswa
melalui sekolah asal;
4) Calon Peserta Didik yang telah disalurkan melakukan daftar
ulang ke sekolah penerima, jika tidak ditindaklanjuti daftar ulang
sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan
diri;
5) Calon Peserta Didik yang mengundurkan diri dari penyaluran
kemiskinan ekstrim, dapat mendaftarkan diri pada PPDB jalur
KETM Tahap 1 melalui proses seleksi sebagaimana jalur afirmasi
KETM kemiskinan non ekstrim atau jalur lainnya sesuai
persyaratan;
6) Calon Peserta Didik KETM diluar kemiskinan ekstrim yang
bersedia disalurkan tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan
kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan
penyaluran ke sekolah swasta pilihannya. Jika kuota tidak
memungkinkan, penyaluran dilakukan berdasarkan hasil rapat
koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan kepala SMA Negeri dan
Swasta;
7) Calon peserta didik yang sudah diterima di negeri/swasta melalui
jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran tidak dapat
mendaftar kembali di Tahap 2;
8) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak
diterima dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
9) Seleksi bagi calon peserta didik afirmasi PDBK berdasarkan hasil
asesmen ahli/Resource Center, ketersediaan tenaga pendidik,
sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan.

Seleksi SMK Jalur Afirmasi

1) Bagi Calon Peserta Didik Afirmasi KETM kategori kemiskinan ekstrim,
dilakukan penyaluran langsung ke SMK negeri atau swasta oleh sistem,
berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah sebagaimana
dijelaskan pada Bab Ketentuan Umum tentang Penyaluran KETM ekstrim;
2) Bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM non ekstrim,
seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik
dengan sekolah yang dituju dengan mendahulukan yang
terdaftar pada P3KE;
3) Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama,
seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua;
4) Jika Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM non ekstrim yang
bersedia disalurkan, tidak lolos pada sekolah pilihannya di
sekolah negeri karena pendaftar melebihi kuota, selanjutnya
akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya atau
berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan
kepala SMK Negeridan Swasta.
5) Calon Peserta Didik yang yang sudah diterima di negeri/swasta
melalui Jalur Afirmasi KETM baik pilihan sendiri atau hasil
penyaluran TIDAK DAPAT mendaftar kembali di Tahap 2.

Baca Juga: BACA INI! Panduan Lengkap Seleksi PPDB Jabar 2024 Jalur Afirmasi untuk SMA

6) Jika Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM yang tidak bersedia
disalurkan, tidak lolos pada sekolah pilihannya karena pendaftar
melebihi kuota, dapat mendaftar pada Tahap 2 sesuai kriteria
jalur.
7) Seleksi bagi Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi PDBK
berdasarkan hasil asesmen dan rekomendasi ahli/tenaga
medis/psikolog, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana
dan kuota di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah