Ternyata Begini Cara Seleksi PPDB Jabar 2024 Jalur Afirmasi SMA

- 7 Juni 2024, 09:21 WIB
Seleksi PPDB Jabar 2024 SMA untuk jalur afirmasi
Seleksi PPDB Jabar 2024 SMA untuk jalur afirmasi /Riffa Anggadhitya /

KILASCIMAHI - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 memasuki hari terakhir untuk tahap 1. Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi dan afirmasi, harus dilakukan hari ini.

Dokumen yang diupload secara online melalui ppdb.jabarprov.go.id bisa dilakukan hingga Jumat 7 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.

Tahap berikutnya dari PPDB Jabar 2024 usai memperoleh bukti pendaftaran sebagai calon peserta adalah seleksi

 

Jalur Afirmasi SMA

Untuk diketahui, jalur afirmasi yang digunakan dalam seleksi PPDB Jabar 2024 SMA terdiri dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)

Baca Juga: Tidak Lolos Di PPDB Jabar 2024 Tahap 1 SMA, Tapi Tidak Bisa Daftar Di Tahap 2, Ini Alasannya

Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM dan Jalur Afirmasi PDBK dapat berasal dari dalam zona maupun luar zona.

Jalur afirmasi terdiri dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh daya tampung sekolah, meliputi 15% (lima belas persen) berasal dari KETM, dan 5% (lima persen) PDBK meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa (CIBI).


Persyaratan Khusus

1) Jalur Afirmasi KETM
Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi adalah dokumen program penanganan KETM dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti:
a) KIP dan terdaftar pada Dapodik; atau
b) Kartu penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial atau data P3KE yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
c) Surat Keterangan Tidak Mampu berdasarkan hasil musyawarah di kelurahan
2) Jalur Afirmasi PDBK

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan


Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi PDBK harus menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli dari Resource Center/psikolog/ tenaga medis.

 

Pilihan Sekolah

Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas; dan
3) Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dapat memilih 2 (dua)SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta


Seleksi Jalur Afirmasi

Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua
kelompok yaitu KETM kemiskinan ekstrim dan KETM kemiskinan non
ekstrim dengan ketentuan PPDB sebagai berikut:
1) Bagi Calon Peserta Didik dengan kemiskinan ekstrim, PPDB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas melalui sistem IT;
2) Informasi penyaluran sebagaimana dimaksud huruf a), disampaikan melalui website PPDB, aplikasi Sapa Warga dan
sekolah asal calon peserta didik;
3) Penyaluran jalur KETM kemiskinan ekstrim dilakukan melalui pemetaan data calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang terdaftar pada P3KE berdasarkan kabupaten/kota, dan kecamatan untuk disalurkan disesuaikan daya tampung sekolah bagi afirmasi KETM sebesar 15% ke SMA atau SMK negeri atau swasta terdekat dari tempat tinggal ke sekolah penerima, yang akan diinformasikan kepada orang tua siswa melalui sekolah asal;
4) Calon Peserta Didik yang telah disalurkan melakukan daftar ulang ke sekolah penerima, jika tidak ditindaklanjuti daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri;
5) Calon Peserta Didik yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, dapat mendaftarkan diri pada PPDB jalur
KETM Tahap 1 melalui proses seleksi sebagaimana jalur afirmasi
KETM kemiskinan non ekstrim atau jalur lainnya sesuai persyaratan;
6) Calon Peserta Didik KETM diluar kemiskinan ekstrim yang bersedia disalurkan tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya. Jika kuota tidak memungkinkan, penyaluran dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan kepala SMA Negeri dan Swasta;

Baca Juga: Simak Alur Pelimpahan Kuota PPDB SMA - SMK Negeri Jawa Barat 2024

7) Calon peserta didik yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
8) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
9) Seleksi bagi calon peserta didik afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli/Resource Center, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan.

Demikian ulasan mengenai cara seleksi jalur afirmasi PPD Jabar 2024 untuk jalur afirmasi SMA

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah