Jangan Dulu Daftar Di Tahap I PPDB Jabar 2024 SMA, Tahap II Bisa Berpeluang Di Jalur Prestasi, Ini Kuotanya

- 4 Juni 2024, 21:05 WIB
 Pendaftaran PPDB Jabar 2024 SMA tahap 2 berupa jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 SMA tahap 2 berupa jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi /dok.ppdb.jabarprov/

KILASCIMAHI - Masih belum daftar PPDB Jabar 2024 SMA? Tenang, masih ada tahap 2 yang pendaftarannya masih cukup lama.

Pendaftaran tahap 2 PPDB Jabar akan dibuka pada 24-28 Juni 2024 nanti.

Jalur yang tersedia di pendaftaran tahap 2 itu adalah jalur perpindahan tugas orang tua/ wali atau anak guru dan jalur prestasi.

Jumlah kuota yang tersedia di pendaftaran tahap 2 PPDB Jabar 2024 SMA Negeri ini cukup besar.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Melalui Jalur Afirmasi KETM Meskipun Tidak Terdaftar di DTKS

Untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap, simak ulasan kilascimahi.com berikut ini.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru

Untuk diketahui, calon peserta didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus berasal dari luar Zona, baik itu zona sekolah, kabupaten/kota atau provinsi.

Sedangkan calon peserta didik yang merupakan anak guru bisa berasal dari luar
Zona atau dalam Zona.

Kuota

Kuota Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali/Anak Guru sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan calon peserta didik yang diterima.

Persyaratan khusus

- Perpindahan Orang Tua/Wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas.
- Perpindahan tugas orang tua/wali pada tempat bertugas, paling lama
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan

Pilihan sekolah

Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) SMA meliputi 2 (dua) sekolah Negeri dan 1 (satu) sekolah swasta.

Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru berdasarkan pertimbangan:

1) tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik pada Kabupaten/Kota/wilayah atau provinsi yang sama dengan
sekolah yang dituju;
2) jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah; dan
3) usia Calon Peserta Didik.

Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah jalur PPDB yanh menggunakan seleksi berdasarkan
perolehan nilai pada rapor atau prestasi dari kejuaraan.

Calon peserta didik Jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan.

Kuota

Kuota yang tersedia untuk jalur prestasi ini mencapai 25 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Satuan pendidikan dapat menentukan:
1) Prosentase kuota masing-masing jalur prestasi nilai rapor dan
kejuaraan;

2) Prosentase kuota prestasi kejuaraan meliputi kuota prestasi
kejuaraan akademik dan kuota non-akademik, untuk
diperingkat di masing-masing prestasi kejuaraaan akademik dan
non-akademik secara terpisah.

Persyaratan khusus:

1) Prestasi nilai rapor dibuktikan dengan nilai aspek pengetahuan (kognitif) rapor semester satu hingga semester lima dari
SMP/MTs asal;
2) Prestasi kejuaraan dibuktikan dengan piagam kejuaraan paling lama 3 (tiga) tahun, paling cepat 6 (enam) bulan.

Pilihan sekolah

Calon Peserta Didik Jalur Prestasi Nilai Rapor dapat memilih 2 (dua) SMA negeri dan 1 (satu) SMA swasta (jika bersedia disalurkan), sedangkan Jalur Prestasi Kejuaraan dapat memilih 1 (satu) SMA
negeri dan 1 (satu) swasta.

Seleksi jalur prestasi nilai rapor

1) Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan total rata- rata nilai rapor semester satu (1)
sampai dengan semester lima (5), pada semua mata pelajaran sesuai struktur kurikulum SMP/MTs, ditambah hasil perkalian konstanta dengan nilai akreditasi sekolah asal.

Langkah-Langkah perhitungan yang akan dilakukan oleh sistem TIK aplikasi PPDB:
a) menghitung nilai rata-rata tiap semester semua mata pelajaran, selama semester satu hingga semester lima (NR1,
NR2, NR3, NR4, NR5) dengan cara menghitung jumlah nilai per semester dibagi jumlah mata pelajaran; Struktur Kurikulum Merdeka

Baca Juga: Ratusan Ribu Pendaftar PPDB Jabar 2024 Terancam Batal Bersekolah, Aa Maung Bongkar Penyebabnya: Cacat Hukum

b) menghitung total nilai rata-rata (TNR) dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima);
c) melakukan perhitungan nilai untuk PPDB dengan menambahkan variabel nilai akreditasi sekolah asal yang
(telah dikalikan konstanta) pada total nilai rata-rata rapor 5 (lima) semester dengan menggunakan rumus :
Nilai PPDB= TNR + (0,05 X NASA)
Keterangan :
Nilai PPDB : Nilai yang akan diperingkat oleh sistem
TNR : total nilai rata-rata semester satu hingga semester lima
Konstanta : 0,05
NASA : Nilai Akreditasi Sekolah Asal
d) melakukan pemeringkatan Nilai PPDB terbesar hingga terkecil sampai batas kuota oleh sistem IT;
e) jika tidak lolos pada sekolah pilihan ke satu akan dilimpahkan untuk seleksi di sekolah pilihan ke dua, jika di pilihan kedua tidak lolos, seleksi dilanjutkan ke sekolah pilihan ketiga;
f) Jika terdapat beberapa siswa pada batas kuota daya tampung memiliki nilai PPDB yang sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan usia yang lebih tua;
3) Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan
Skor akhir dari perhitungan akumulasi (100%) skor kejuaraan yang diperoleh calon peserta didik berdasarkan piagam yang
dimiliki, atau hasil pembobotan 30% skor kejuaraan dan 70% skor hasil uji kompetensi (bagi sekolah yang menyelenggarakan uji kompetensi).

Demikian ulasan mengenai jalur pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA di tahap 2.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah