Tidak Terdaftar Di DTKS Tapi Ingin Masuk PPDB Jabar 2024 Melalui Jalur Afirmasi KETM, Ini Caranya

- 4 Juni 2024, 07:18 WIB
Foto ilustrasi: Orang tua siswa mendatangi SMKN 1 Cimahi untuk bertanya seputar PPDB Jabar 2024 terkait persyaratan jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
Foto ilustrasi: Orang tua siswa mendatangi SMKN 1 Cimahi untuk bertanya seputar PPDB Jabar 2024 terkait persyaratan jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM /Riffa Anggadhitya /

KILASCIMAHI - Hari kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024 tahap I telah dimulai.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap I ini hanya menyediakan jalur zonasi dan jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Kuota untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, sedangkan untuk jalur afirmasi KETM sebanyak 15 persen.

Bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi KETM tapi namanya tidak terpampang di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, apakah masih bisa diterima dalam PPDB Jabar 2024?

Baca Juga: Ratusan Ribu Pendaftar PPDB Jabar 2024 Terancam Batal Bersekolah, Aa Maung Bongkar Penyebabnya: Cacat Hukum

Sebelum menjawabnya, simak terlebih dahulu jadwal dan syarat PPDB Jabar 2024 tahap I.


Jadwal PPDB Tahap 1

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 mulai dibuka, pada Senin, 3 Juni 2024 untuk tahap 1

SMA: jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM
SMK: jalur afirmasi KETM dan jalur prioritas terdekat

* 3-7 Juni 2024
Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB Tahap 1

* 3-7 Juni 2024
Masa sanggah verifikasi

* 10-12 Juni 2024
Pemetaan/penyaluran afirmasi KETM dan non Ekstrim

* 13-14 Juni 2024
- Rapat koordinasi penyaluran KETM non Ekstrim
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas

* 19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1

* 20-21 Juni 2024
Daftar ulang Tahap 1

 

Dokumen Persyaratan PPDB Tahap 1

Salah satu jalur yang termasuk pada pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap pertama ini adalah jalur afirmasi.

Pada jalur afirmasi SMA/SMK tersedia kuota 15 persen untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan 5 persen untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di masing-masing sekolah.

Bagi yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi, simak dokumen persyaratannya berikut ini.

Baca Juga: Web Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Error, Ini Tips Untuk Menghadapi Gangguan Saat Daftar Online

Dokumen persyaratan umum yang meliputi:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai atau dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu tanda penduduk orang tua peserta didik.

4. Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan dibubuhi materai dan ditandatangan orang tua (format dapat diunduh pada situs PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Dokumen Persyaratan Khusus

Dokumen persyaratan khusus yang dibutuhkan dalam pendaftaran jalur afirmasi KETM ini yaitu kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, meliputi:

1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik.

2. Program Keluarga Harapan/Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bapeda.

3. Bagi masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial.

4. Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

Baca Juga: Bey Machmudin Harus Pantau Kelulusan Peserta PPDB Jabar 2024 Jalur Zonasi Radius 100 Meter, Ini Kata Aa Maung

Menurut Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Cimahi, Erwin, masyarakat yang hendak mendaftar melalui jalur afirmasi KETM tapi tidak terdaftar di DTKS tidak perlu khawatir.

Menurut Erwin, pihaknya tetap akan memproses pendaftaran calon peserta didik jalur afirmasi KETM ini meski hanya berdasarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

''Tapi harus dilampirkan Surat Keterangan hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan bahwa calon peserta telah diusulkan masuk ke DTKS dan surat ini bisa dipertanggungjawabkan,'' jelas Erwin.

Demikian ulasan mengenai cara pendaftaran PPDB Jabar 2024 melalui jalur afirmasi KETM

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah