1. Kepala Satuan Pendidikan memastikan data Guru Calon PPPK telah terverifikasi menyesuaiakan data NIK (Dukcapil), Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemendikbud.go.id/ oleh Operator Dapodik Sekolah
2. Guru Calon PPPK melakukan Verifikasi dan Validasi Ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id menggunakan akun PTK masing-masing
3. Proses Verifikasi dan Validasi data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022
Edaran ini penting untuk diketahui para Honorer Guru, dan Verval Data ini harus dilakukan sebelum 5 Oktober 2022.
Verval Data ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022. Verval ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data tenaga honorer sama dan terintegrasi.
Demikian ulasan mengenai satu hari lagi guru honorer wajib melakukan ini sebelum 5 Oktober sebagai syarat ikuti seleksi ASN PPPK 2022.