Begini Ketentuan yang Harus Diikuti Guru dalam Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 3

- 21 Februari 2022, 11:30 WIB
Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, begini tahapannya
Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, begini tahapannya //tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

• Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Disarankan Tidak Memilih Lintas Jurusan pada SNMPTN 2022 di Laman LTMPT, Simak Caranya

Untuk seleksi tahap ketiga ini masih sama dengan seleksi kompetensi sebelumnya. Dari ketiga seleksi yang harus diikuti diantaranya Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Seleksi Wawancara.

Demikian informasi jadwal PPPK tahap 3 untuk guru bisa langsung cek di situs resmi gurupppk.kemdikbud.go.id/ .

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah