KILASCIMAHI – Jadwal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ketiga (PPPK) sudah mulai masuk seleksi tahap ke-3.
Ketentuan mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap 3 disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Dalam postingan Instagram pribadinya, Nunuk mengatakan, ujian seleksi penerimaan PPPK tahap ketiga akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK tahun 2022.
"Terkait dengan ujian PPPK ketiga, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK Guru tahun 2022," ujar Nunuk.
Baca Juga: Cek SIMPKB Sekarang! Undangan PPG 2022 Diumumkan, Ini Caranya
Sementara itu, bagi guru yang sudah lolos passing grade pada PPPK Guru 2021, lanjut dia, tidak perlu mengikuti seleksi ujian penerimaan PPPK. Karena di jadwal PPPK tahap 3 ini jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama maka nilai ujian tahap I dan II masih digunakan.
“Guru honrer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, jangan khawatir. Kami sedang menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru,” ujar Nunuk.
Menurut Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021 adalah pelamar yang memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Berikut kriteria nya dibawah ini: