Simak Alur Pelimpahan Kuota PPDB SMA - SMK Negeri Jawa Barat 2024

5 Juni 2024, 19:16 WIB
ilustrasi alur pelimpahan kuota PPDB Se Jawa Barat 2024 /dok.ppdb.jabarprov/

KILASCIMAHI- Masuk ke sekolah Negeri baik SMA maupun SMK favorit se Jawa Barat merupakan idaman para peserta didik ataupun para orang tua wali nih!

Terutama di tahun 2024 yang sistem PPDB Nasional maupun se Jawa Barat membuat solah-olah persaingan untuk bisa masuk ke sekolah negeri idaman menjadi semakin sulit

Namun jangan khawatir, ada alur peralihan kuota yang bisa jadi jalan kamu untuk bisa masuk dan diterima di SMA SMK Negeri Favorit mu di PPDB 2024 ini

Pendaftar PPDB Jabar 2024 membludak meski baru tahap 1. Masih ada siswa waktu 2 hari lagi untuk mendaftarkan anak ke sekolah tujuan.

Baca Juga: Masih Ramai Menjadi Sorotan! Inilah Daftar Pesepak Bola yang Ikut Memviralkan All Eyes on Rafah

Untuk informasi, terdapat alokasi 700 ribu kursi yang tersebar di ratusan SMA dan SMK Negeri se Jawa Barat.

Untuk menyeleksinya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyediakan empat jalur pendaftaran PPDB Jabar 2024.

Ada jalur zonasi, jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Baca Juga: Tidak Masuk Data DTKS Tapi Ingin Daftar PPDB Jabar 2024, Pake Cara Ini Saja

Meski penerimaan siswa baru mencapai 700 ribu, pendaftar setiap tahunnya melebihi dari kuota yang disiapkan.

Akibatnya, ratusan ribu pendaftar terancam tidak diterima di sekolah tujuan dalam PPDB Jabar 2024 ini.

Meski setiap jalur PPDB Jabar 2024 sudah penuh, masih ada peluang anak anda tetap bisa masuk ke sekolah tujuan. Salah satunya melalui pemimpahan kuota.

Dikutip dari Lampiran Pergub No 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB, terdapat klausul mengenai pelimpahan kuota.

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai skema pelimpahan kuota SMA.

Baca Juga: Bantu Gagalkan Kerusakan Hutan Adat Papua dengan Ikut Menyuarakan All Eyes on Papua Ternyata Sangat Luas!

Pelimpahan Kuota SMA

Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain pada tahap yang sama, atau tahap berikutnya dengan ketentuan urutan sebagai berikut:

1. Tahap 1
a. jika Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke
Jalur Zonasi dan sebaliknya sampai batas kuota; dan
b. jika dari hasil pelimpahan Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota
dilimpahkan ke Jalur Zonasi dan sebaliknya masih terdapat sisa
kuota tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada Tahap 2 pada jalur
prestasi nilai rapor.

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan

2. Tahap 2
a. jika Jalur Afirmasi PDBK tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur
Prestasi Nilai Rapor;
b. pelimpahan timbal balik antar kuota Jalur Perpindahaan Tugas Orang
Tua/Wali ke Anak Guru hingga batas kuota;
c. Jika masih ada kuota pada pelimpahan sebagaimana huruf b,
pelimpahan kuota ke jalur prestasi nilai rapor; dan
d. Jika jalur prestasi kejuaraaan tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke
jalur prestasi nilai rapor.

Demikian ulasan mengenai alur pelimpahan kuota dalam PPDB Jawa Barat 2024. jangan lewatkan informasi ini agar memudahkan  kamu diterima di sekolah impian*

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Tags

Terkini

Terpopuler