Polemik Uang Sumbangan di Sekolah Negeri, Aa Maung: Pemerintah Belum Penuhi Standar Pendidikan

11 September 2023, 11:05 WIB
Aa Maung sebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mampu memenuhi standar pendidikan /Ketua LBP2 Asep B Kurnia/Aa Maung/

KILASCIMAHI - Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Asep B Kurnia atau yang akrab disapa Aa Maung mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mampu memenuhi standar pendidikan. 

Hal tersebut diungkapkan Aa Maung di sela-sela kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) bersama sejumlah stakeholder pendidikan bertempat di Kampus Universitas Islam Nusantara Bandung pada Kamis, 7 September 2023.

"Terlihat oleh masyarakat sebetulnya pemerintah itu belum bisa memenuhi kewajibannya untuk memenuhi standar pendidikan yang ada di Jawa Barat," kata Aa Maung.

Diskusi yang digagas Aa Maung itu bertujuan untuk membedah persoalan pungutan/sumbangan oleh sekolah negeri kepada masyakarat yang selalu menjadi polemik. Polemik tersebut kata Aa Maung, salah satunya dipicu oleh klaim pendidikan atau sekolah gratis yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: LBP2 Gelar Diskusi Terkait Polemik Pungutan Dan Sumbangan Sekolah Negeri Di Jabar

"Jadi dengan (diskusi, red.) ini, kita ingin tau keadaan yang sebetulnya. Setelah dilihat, ternyata pemerintah belum bisa memenuhi kebutuhan sekolah seutuhnya, sehingga masih diperlukan peran serta bantuan investasi dari masyarakat," ujarnya.

Aa Maung mengaku dirinya menangkap keresahan dari sejumlah kepala sekolah negeri di Jawa Barat. Pihak sekolah, kata Aa Maung, dilarang mengutip sumbangan atau pungutan dari masyarakat, sedangkan kebutuhan program-program sekolah tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Pemerintah.

"Di satu sisi sekolah itu kan ingin berprestasi, ingin ada program yang bermanfaat, tapi di sisi lain ada cost yang harus dikeluarkan, yang mana cost itu tidak terpenuhi dari dana yang diberikan selama ini oleh Pemerintah melalui BOS dan BOPD," katanya.

Perjelas regulasi agar tak jadi gejolak

Untuk itu, Aa Maung berharap pungutan atau sumbangan yang dihimpun pihak sekolah tidak lagi menjadi gejolak, baik untuk sekolah itu sendiri, maupun untuk masyarakat.

"Bagi masyarkat yang mampu, diberikan kelonggaran khususnya untuk ke sekolah, untuk dimintai sumbangan agar bisa berpartisipasi, tapi tidak menjadi suatu permasalahan, karena kan asumsinya sekolah gratis," tambahnya.

Ia juga menyatakan bahwa secara regulasi, tidak ada aturan pungutan yang tidak diperbolehkan. Namun, dirinya berharap ada pengawasan dari Pemerintah itu sendiri agar tidak terjadi penyalahgunaan jika memang sekolah betul-betul membutuhkan dana sumbangan.

"Jadi hal tersebut dilakukan atas dasar komitmen bersama untuk memajukan pendidikan di Jawa Barat aja," ujarnya.

Aa Maung menyebutkan, catatan dari hasil diskusi tersebut akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***

Editor: Titin Kartika Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler