Guru Honorer Wajib Verifikasi dan Validasi Data Sebelum 5 Oktober, Syarat Untuk Ikut Seleksi ASN PPPK 2022

3 Oktober 2022, 20:21 WIB
Guru Honorer wajib lakukan verifikasi dan validasi data sebelum 5 Oktober untuk ikuti syarat ASN PPPK 2022 /Pikiran Rakyat

KILASCIMAHI - Seleksi Calon ASN PPPK 2022 akan segera dibuka, guru honorer wajib melakukan ini sebelum 5 Oktober.

Surat edaran kemdikbud tentang penyampaian verval NIK dan Ijazah bagi guru honorer telah disampaikan kepada semua instansi pembuka calon pelamar ASN PPPK 2022.

Salah satu poin pentingnya adalah agar proses verval data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022 oleh guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 mendatang.

Proses verval data tersebut bertujuan untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data tenaga guru honorer sebagai calon ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Resmi Kemdikbud! Guru Honorer Wajib Lakukan Ini Sebelum 5 Oktober, Syarat Ikuti Seleksi ASN PPPK 2022

Dikutip dari kanal youtube Usman Oegi, ada 3 poin penting dalam surat yang disampaikan pemerintah kepada instansi-instansi tersebut, yaitu:

1. Kepala satuan pendidikan memastikan data Guru calon PPPK telah terverifikasi menyesuaikan data NIK (Dukcapil), Dapodik dan Ijazah yang tervalidasi dalam satu data yang sama melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ oleh Operator Kemendikbud sekolah.

2. Guru calon PPPK melakukan verifikasi dan validasi ijazah secara mandiri melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ melalui akun ptk masing-masing.

3. Proses verifikasi dan validasi data tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 5 Oktober 2022.

Dikutip dari laman menpan.go.id Azwar Anas mengatakan:

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,”jelas Azwar Anas.

Sebelumnya diinformasikan bahwa seleksi administrasi dalam seleksi ASN PPPK 2022 akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2022.

''Jadi ini bersamaan dengan pengumuman seleksi dan pendaftaran seleksi, yaitu dimulai pada tanggal 5 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 1 November 2022 untuk seleksi administrasi ini,''tulis akun Facebook Trend Guru.

Satu hari usai penutupan seleksi Administrasi, yakni pada 2 November 2022, akan diumumkan hasil seleksi administrasi.

''Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan selama 2 hari, yaitu 2=3 November 2022,''tambah dia.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, akan ada masa sanggah yaitu mulai tanggal 4-6 November 2022. Waktunya nanti ada 3 hari.

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi diberikan waktu 7 hari untuk melakukan sanggah.

Baca Juga: Jadwal Terlengkap Seleksi ASN PPPK Oktober 2022, Pendaftaran, Masa Sanggah dan Penempatan Guru Honorer P1

Dalam masa sanggah di tanggal 4-10 November 2022 ini, pelamar bisa mengajukan data administrasi yang dianggap tidak dinilai oleh Panselnas.

Pada 11 November 2022, Panselnas akan mengumumkan hasil sanggah mengenai sanggahan peserta yang tidak lolos seleksi administrasi sebelumnya bisa diterima atau tidak.

Kemudian, Panselnas akan melakukan penarikan data final pada 12-13 November 2022.

Selanjutnya, penjadwalan seleksi dilakukan mulai tanggal 14-16 November 2022. Ada waktu sekitar 3 hari untuk penjadwalan seleksi.

Jadwal selanjutnya adalah penyampaian dan pengumuman jadwal persesi dari instansi pelamar ke pelamar dijadwalkan mulai tanggal 17-23 November 2022.

Untuk pelaksanaan seleksi ASN PPPK Guru 2022 baru akan dibuka mulai tanggal 24 November 2022 sampai 23 Desember 2022.

''Jadi waktunya ada 30 hari untuk pelaksanaan seleksi,''jelas dia.

Kemudian untuk pengolahan nilai seleksi dilakukan mulai tanggal 16-29 Desember 2022.

Dilanjut pengumuman hasil seleksi yang dilakukan pada tanggal 30 Desember 2022 dan 31 Desember 2022.

Peserta seleksi yang tidak lolos dalam pengumuman diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan sanggah, yakni pada 1-3 Januari 2023.

Adapun jadwal jawab sanggah pasca pengumuman dimulai pada tanggal 1-7 Januari 2023. Waktunya sekitar 7 hari.

Terakhir yaitu pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan mulai tanggal 8-9 Januari 2023.

''Semoga linimasa berikut ini tidak mengalami kemunduran lagi, sehingga diharapkan sudah fiks tanggal, bulan, dan tahunnya,''pungkas akun Facebook Trend Guru.

Baca Juga: 10 Syarat Seleksi ASN PPPK 2022 Untuk Guru dan Non Guru, No 9 Wajib Dipatuhi, Soalnya Sering Dilanggar

Demikianlah penjelasan mengenai Guru Honorer wajib verifikasi dan validasi data sebelum daftar seleksi ASN PPPK 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler