9 Persyaratan Pendaftaran ASN PPPK 2022 JF Guru Untuk Kategori Pelamar Umum, No 6 Wajib Punya

14 September 2022, 16:57 WIB
Persyaratan utama bagi pendaftar ASN PPPK 2022 JF guru kategori pelamar umum /LingkarKediri

KILASCIMAHI - Simak 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional (JF) Guru untuk kategori pelamar umum, no 6 wajib punya.

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah menetapkan jumlah kebutuhan ASN PPPK 2022 sebanyak 530.028 orang.

Kuota terbesar pengadaan ASN PPPK 2022 ini untuk guru.

Untuk pelamar umum yang akan mengikuti pendaftaran ASN PPPK 2022 JF guru, wajib mengetahui 9 persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Penetapan Kuota Pendaftaran ASN PPPK 2022 Berkurang Drastis Untuk Guru Honorer dan Non Guru, Ini Penyebabnya

Simak ulasan kilascimahi.com dibawah ini mengenai 9 persyaratan bagi pelamar umum yang akan mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Berbeda halnya dengan pelamar prioritas, ada persyarata bagi pelamar umum.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru dan Non Guru Lulusan S1

Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar berusia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polisi RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar.

8. Pelamar memiliki surat Keterangan Berkelakuan Baik.

Baca Juga: 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPK 2022 Tanpa Tes, Siapa Saja?

9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian ulasan mengenai 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 JF Guru untuk pelamar umum, no 6 wajib punya.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler