KILASCIMAHI- Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tenaga CPNS dan PPPK 2023 sudah mulai dibuka dan dilaksanakan sejak 20 September 2023 yang lalu, namun untuk proses pendaftaran beberapa instansi mengalami beberapa perubahan
Salah satu yang mengalami perpanjangan dalam proses pendaftaran dalam CPNS 2023 adalah tenaga PPPK 2023 yang berstatus kategori pendaftar khusus atau yang termasuk dalam pendaftar Prioritas 1 Prioritas 2 dan Prioritas 3.
Proses seleksi Pendaftaran CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK untuk guru memprioritaskan pada empat kriteria pelamar. Keempat kriteria tersebut, antara lain Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas (P3). dan Pelamar Umum (P4). Lantas, apa arti dan perbedaan dari masing-masing kriteria itu?
Baca Juga: Link Download PDF Format Surat Pernyataan CPNS 2023 Kejaksaan
Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterangkan bahwa P1 merujuk pada peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Sementara P2 merupakan calon peserta yang terdata dalam database BKN sebagai mantan tenaga honorer K-11 (TH K-11) yang tidak termasuk dalam P1.
Sedangkan P3 diketahui sebagai guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Selain itu, dalam kriteria pelamar P3 ini wajib memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun di sekolah negeri. Alias, setara dengan enam semester pada data pokok pendidikan (Dapodik), yakni sumber data utama pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Simak Maksud THK II yang Dapat Prioritas Di PPPK dan CPNS 2023