Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Tahapan dan Jadwalnya Seleksinya

- 20 September 2023, 10:53 WIB
CPNS 2023 dibuka hari ini, simak tahapan dan jadwal seleksinya
CPNS 2023 dibuka hari ini, simak tahapan dan jadwal seleksinya / Instagram @bkngoidofficial./

KILASCIMAHI - Pendataran CPNS 2023 dibuka hari ini Rabu, 20 September 2023. Jadwal tersebut merujuk pada edaran terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Bagi calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2023, simak tahapan dan jadwal seleksi yang telah ditentukan oleh penyelenggara.

Untuk diketahui, pada CPNS 2023 ini Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan membuka 572.496 formasi. Formasi tersebut diperuntukkan kepada 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Secara rinci, CPNS 2023 untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903, dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Baca Juga: Simak 4 Tips Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Siapkan Dari Sekarang!

Pendaftaran CPNS 2023 akan berlangsung sampai 9 Oktober 2023 mendatang. Calon pelamar dapat mengakses portal SSCASN melalui link berikut ini, dengan mengisi data diri NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan email aktif

Bagi calon pelamar yang akan mengikuti CPNS 2023, panitia menghimbau untuk memastikan terlebih dahulu bahwa data diri seperti NIK atau KK sudah ter-update di Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebur berlaku terutama bagi masyarakat yang mengalami perubahan data diri seperti pindah KK, baru menikah dan membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.

Setelah masuk ke portal SSCASN, isi password akun SSCASN dan pertanyaan pengamanan. Kemudian, upload foto KTP dengan ukuran maksimal 200Kb dan melakukan swafoto.

Langkah selanjutnya, cetak Kartu Informasi Akun dan daftar formasi dengan mengunggah sejumlah file berkas. Berdasarkan Surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut merupakan jadwal lengkap seleksi CPNS 2023;

Jadwal Seleksi CPNS

  1. Pengumuman Seleksi: 20 September-3 Oktober 2023.
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
  3. Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023.
  5. Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023.
  6. Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023.
  7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023.
  8. Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
  9. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober- 2 November 2023.
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023.
  11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023.
  12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023.
  13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023.
  14. Masa Sanggah: 21-23 November 2023.
  15. Jawab Sanggah: 21-25 November 2023.
  16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24-28 November 2023.
  17. Pengumuman Pasca Sanggah: 25- 30 November 2023.
  18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023.
  19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023.
  20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023.
  21. Penarikan data final: 7-8 Desember 2023.
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023.
  23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS: 11-13 Desember 2023.
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023.
  25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024.
  26. Pengumuman Kelulusan: 3-10 Januari 2024.
  27. Masa Sanggah: 11-13 Januari 2024.
  28. Jawab Sanggah: 11-17 Januari 2024.
  29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13-18 Januari 2024.
  30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14-20 Januari 2024.
  31. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024.
  32. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Hal mendasar yang harus dipahami

Sebelum Anda untuk memutuskan untuk mendaftar CPNS 2023, ada beberapa hal mendasar yang harus dipahami. Berikut ini Kilas Cimahi sajikan ulasannya dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan data NIK Anda ter-update di Dirjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri. Terutamna bagi pelamar yang pindah KK, KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.

 

Pelamar yang mengalami masalah dengan NIK, dapat segera menghubungi layanan pengaduan Ditjen Dukcapil di call center 1500537 atau akun sosial media Ditjen Dukcapil

2. Tidak lulus seleksi sebelumnya

Peserta yang tidak lulus pada seleksi CPNS sebelumnya, diperbolehkan mendaftar pada seleksi CPNS tahun ini. Hal tersebut juga berlaku bagi pelamar yang baru saja mengikuti seleksi PPPK.

3. Pelamar CPNS/PPPK yang mengundurkan diri

Bagi pelamar CPNS/PPPK yang sempat mengundurkan diri, BKN memberi ketentuan jika pengunduran dirinya sudah di tahap penetapan NIP, maka pelamar tersebut tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS dikarenakan sanksi yang diterapkan.

Demikian informasi terkait jadwal dan tahapan CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh calon pelamar.***

 

Editor: Titin Kartika Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah